Oleh: Rahmat Hidayat (Sekjen DMI)
Isu mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan salah satu topik kontemporer yang paling kompleks dan sering menimbulkan perdebatan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam konteks ajaran Islam, pembahasan ini tidak bisa dilepaskan dari narasi klasik tentang kaum Nabi Luth (Qaum Luth) yang termaktub dalam banyak ayat Al-Qur'an. Kisah tersebut dianggap oleh mayoritas ulama sebagai fondasi utama dalam memahami hukum dan pandangan Islam terhadap perilaku homoseksual.
Untuk memahami posisi Islam terhadap isu ini secara komprehensif, kita perlu menelaahnya tidak hanya dari teks-teks hukum, tetapi juga dari pelajaran moral dan spiritual yang terkandung dalam kisah Nabi Luth alaihis salam.
Dasar-Dasar dalam Al-Qur'an: kisah kaum Nabi Luth merupakan salah satu narasi yang diulang-ulang dalam Al-Qur'an, menandakan pentingnya pelajaran yang terkandung di dalamnya. Dalam Surah Al-A'raf ayat 80-81, Allah SWT berfirman:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Ayat ini dengan tegas menggambarkan praktik homoseksual sebagai “fahisyah” (perbuatan keji) dan suatu tindakan yang belum pernah dilakukan oleh umat manusia sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai penyimpangan berat dari fitrah manusia.
Dari segi linguistik, Al-Qur'an tidak menggunakan kata "homoseksual" yang merupakan istilah modern, melainkan menyebut perilaku spesifik: mendatangi laki-laki dengan nafsu syahwat (tidak seperti pada umumnya yang mendatangi perempuan).
Dalam Surah Asy-Syu'ara ayat 165-166, Nabi Luth juga menegur kaumnya:
أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ
"Mengapa kalian mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (seluruh alam), dan kalian tinggalkan istri-istri yang Tuhan ciptakan untuk kalian? Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas."
Teguran ini menekankan bahwa praktik tersebut adalah bentuk pelampauan batas (ta'dun) karena menyalahi tujuan penciptaan pasangan (laki-laki dan perempuan) sebagai pasangan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melangsungkan keturunan.
Akibat dari tindakan tersebut, Al-Qur'an menceritakan azab yang diturunkan Allah SWT:
فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةٗ مِّن سِجِّيلٖ مَّنضُودٖ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٖ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Q.S. Hud: 82-83).
Surah Hud ayat 82-83 di atas menggambarkan sebagai pembalikan negeri kaum Luth dan hujan batu yang menghancurkan. Kisah ini bukan hanya sejarah, melainkan peringatan (ibrah) bagi umat manusia agar tidak mengikuti jejak yang sama.
Baca Juga: MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT
Hadits Nabi SAW semakin mempertegas larangan tersebut. Salah satu hadits yang paling masyhur diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya."
Meskipun terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai keabsahan sanad hadits ini (sebagian ulama mengkritiknya, tetapi ada pula yang menganggapnya hasan), hadits ini menjadi dasar utama bagi sebagian besar fuqaha (ahli fikih) dalam menetapkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual, setidaknya dalam konteks negara Islam yang menerapkan hudud.
Hadits lain juga menyebutkan laknat (kutukan) Allah bagi pelaku homoseksual, yang menunjukkan bahwa perbuatan ini masuk dalam kategori dosa besar (kabair).
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis (homoseksual dan lesbian) adalah haram (dilarang). Namun, mereka berbeda pendapat dalam menentukan sanksi (uqubah) bagi pelakunya.
Mazhab Hanafi; Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pelaku homoseksual dikenakan hukuman ta'zir (hukuman disesuaikan kebijakan hakim) yang berat, bisa berupa cambuk atau penjara, bukan hukuman mati. Mereka menganggap hukuman mati dalam hadits tidak sampai pada derajat wajib yang pasti.
Imam Malik cenderung berpendapat bahwa pelaku aktif (yang melakukan penetrasi) dikenai hukuman mati, baik dengan cara dipancung atau dirajam, karena dianggap sebagai zina (walaupun bukan zina heteroseksual), dengan tujuan untuk memberantas perilaku tersebut secara tegas.
Imam Syafi'i membedakan antara pelaku yang sudah menikah dan belum. Bagi pelaku yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam (dilempari batu sampai mati), sedangkan bagi yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk seratus kali. Ini mengqiyaskan (menganalogikan) homoseksual dengan zina.
Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih keras. Beliau berpendapat bahwa pelaku homoseksual, baik aktif maupun pasif, wajib dihukum mati dengan pedang, terlepas dari status pernikahan mereka, berdasarkan keumuman hadits yang ada.
Di samping fatwa hukum, banyak ulama sufi dan ahli tafsir (seperti Al-Qurthubi dan Ibn Katsir) juga menekankan bahwa dosa kaum Luth tidak terbatas pada aspek seksual saja, tetapi juga meliputi kesombongan, penolakan terhadap dakwah, dan perusakan tatanan sosial. Ibn Katsir dalam tafsirnya mencatat bahwa kebinasaan mereka terjadi karena kombinasi dari penyimpangan seksual dan keengganan untuk bertobat.
Berbekal dalil-dalil di atas, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat diambil dari kisah ini, terutama bagi umat Islam dalam menyikapi isu LGBT secara dewasa.
Pertama, penegakan batas (Hudud) dan fitrah manusia. Kisah ini mengajarkan bahwa Allah SWT telah menetapkan batas-batas tertentu (hudud) bagi manusia. Hubungan intim diatur dengan jelas sebagai ikatan suci antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan (nikah). Ini bukanlah diskriminasi, melainkan bagian dari desain penciptaan (fitrah) untuk menjaga kemaslahatan generasi dan stabilitas keluarga.
Kedua, larangan melampaui batas (I'tida). Tindakan kaum Luth digambarkan sebagai bentuk ekstrem dari mengikuti hawa nafsu (hawa). Pelajaran bagi umat sekarang adalah untuk tidak menormalisasi atau membenarkan segala dorongan nafsu semata, karena manusia diberikan akal dan wahyu untuk mengendalikannya.
Ketiga, keadilan dan kasih sayang dalam berdakwah. Meskipun hukumannya tegas, dakwah Nabi Luth dilakukan dengan kesabaran dan peringatan (nasihat) terlebih dahulu. Ini mengajarkan bahwa umat Islam harus bersikap adil, tidak melakukan kekerasan atau bullying terhadap individu yang memiliki kecenderungan (orientasi) berbeda, karena menghakimi hati adalah hak prerogatif Allah. Yang menjadi sorotan dalam Al-Qur'an adalah perbuatan (amal), bukan sekadar kecenderungan (meyl).
Keempat, pentingnya lingkungan dan asosiasi. Kaum Luth binasa secara kolektif, mengajarkan bahwa dosa yang terang-terangan dan dilembagakan dalam masyarakat dapat mendatangkan kehancuran umum. Ini menjadi peringatan bagi kolektivitas umat, bukan hanya individu.
Kelima, kesempatan bertobat. Dalam kisah ini, tidak disebutkan adanya seorang pun dari kaum Luth yang bertobat kecuali keluarganya (yang sebagian diselamatkan). Ini mengisyaratkan bahwa pintu tobat selalu terbuka bagi siapa pun yang mengakui kesalahannya dan kembali ke jalan Allah, sebelum datangnya azab atau kematian.
Secara konsensus, Islam memandang praktik LGBT sebagai tindakan yang bertentangan dengan syariat dan fitrah manusia, merujuk pada narasi kuat tentang kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an dan diperkuat oleh Hadits. Para ulama dari berbagai mazhab, meskipun berbeda dalam teknis sanksi duniawinya, bersepakat bahwa perilaku tersebut adalah dosa besar.
Pendekatan yang ideal adalah keseimbangan antara memegang teguh prinsip syariat (menolak dan melarang praktik) dengan menjunjung tinggi akhlak mulia (bersikap manusiawi, tidak menghakimi, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap individu).
Pelajaran utama dari kisah Nabi Luth adalah pentingnya menjaga kemurnian akidah, mematuhi perintah Allah, menjauhi hawa nafsu yang merusak, serta selalu kembali kepada petunjuk wahyu dalam menjalani kehidupan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan keselamatan untuk kita semua. Aamiin.